Home Politik Identitas Ganda Ala Caleg Gerindra Jambi dan Tudingan Ijazah Palsu

Identitas Ganda Ala Caleg Gerindra Jambi dan Tudingan Ijazah Palsu

Gatra.com – Salah satu caleg terpilih di Tebo, Jambi dari Partai Gerindra akhirnya dilaporkan oleh Afriansyah dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ke Polres Tebo pada 27 Mei 2019 lalu. Caleg terpilih itu bernama Jumawarzi.

“Prabowo teriak soal kecurangan pemilu namun nyatanya kecurangan justru di dalam tubuh partainya sendiri,” kata Afriansyah kepada Gatra.com, Jumat (31/5).

Dalam laporannya, Afriansyah menuding Jumawarzi telah melakukan tiga hal. Pertama, memiliki identitas kependudukan ganda. Kedua, menggunakan ijazah palsu. Ketiga, melakukan penipuan gelar akademik.

Menurut Afriansyah, perbuatan Jumawarzi telah melanggar UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 28 ayat 7 yang berbunyi “perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

“Perbuatan itu saya nilai telah melanggar pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ancamannya pidananya penjara paling lama 10 tahun dan pidana/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Afriansyah.

Sementara soal penipuannya gelar akademik tersebut, dinilai Afriansyah telah melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun.

Hasil Investigasi

TIPIKOR telah menginvestigasi kasus ini. Hasilnya bahwa Jumawarzi memiliki Kartu Keluarga yang ganda. Pertama yang diterbitkan Dukcapil Tebo pada tahun 2012. Dalam KK ini, Jumawarzi tertulis hanya tamatan SMA. Sementara pada KK terbitan 2013, pendidikan terakhirnya dicantumkan Sarjana Hukum.

“Lantas KTP-nya bertitel Sarjana Hukum. Ini pula yang tercantum dalam fotokopi C1 dalam pemilu 9 April lalu. Ketika KPU mempertanyakan soal gandanya KK, Jumawarzi beralasan SH adalah singkatan nama orangtuanya,” kata Afriansyah.

Setelah ditelusuri, menurut Afriansyah, Jumawarzi meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Ibnu Chaldun yang beralamat di Pulo Gebang, Jakarta Timur dengan nomor induk 093103300087. Ijazah itu yang diduga palsu itu oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Agus Hariyadi dikeluarkan pada 20 Agustus 2012.

Masalahnya, Universitas Ibnu Chaldun ada dua versi. Versi yang palsu, alamatnya di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kini telah berganti menjadi SMP Darus Syifa. Sementara versi asli Universitas Ibnu Chaldun beralamat di Jl. Pemuda I Kav 97 Rawamangun RT 05 RW 02, Jakarta Timur.

Pada pengumuman di situs Kopertis tanggal 29 Maret 2015 bahwa Universitas Ibnu Chaldun ditutup dan dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait kasus jual beli ijazah.

Sepengetahuan Afriansyah, Jumawarzi pernah kuliah di Universitas Batanghari, Jambi pada pertengahan 2012. Namun hanya beberapa bulan, tanpa sebab yang jelas, berhenti begitu saja. “Tiba-tiba beberapa bulan kemudian, persisnya 20 Agustus 2012, dia sudah bergelar Sarjana Hukum. Kapan dia kuliah?” ucapnya.

Afriansyah berharap kasus ini dapat diusut tuntas oleh Polres Tebo. “Kami tak ingin punya wakil rakyat yang memalsukan identitas atau ijazahnya,” ia berharap.

Soal tudingan ini, Jumawarzi mengaku tidak merasa dan tidak pernah memalsukan ijazah.

“Saya sudah mengikuti semua aturan dan syarat yang ditentukan menjadi caleg. Baik itu syarat dari partai maupun sarat dari KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Sekarang saya serahkan lagi kepada partai, KPU dan Bawaslu,” katanya kepada Gatra.com, Jumat (31/5).

Sayangnya Ketua DPD Gerindra, Sutan Adil Hendra yang juga Ketua Komisi X DPR RI – komisi yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah – enggan berkomentar soal ini. “Silakan konfirmasi dengan humas Bang Nazli,” jawabnya singkat kepada Gatra.com, Jumat (31/5).

Namun juru bicara Gerindra Provinsi Jambi, Nazli belum dapat dihubungi. Telepon genggamnya bernada tidak aktif ketika dihubungi Gatra.com.

975