Home Politik Ketua Presidium GNKR Sumut Ditangkap Karena Sebut Polisi PKI

Ketua Presidium GNKR Sumut Ditangkap Karena Sebut Polisi PKI

Medan, Gatra.com - Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara (Sumut) Rabualam Syahputra ditangkap karena dianggap telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.

"Ketika orasi Rabualam mengatakan, diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito diangkat menjadi Kapolri karena dipaksakan Jokowi,” ujar Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, di Medan, Jumat (31/5).

Baca Juga: Ketua Presidium GNKR Sumut Diamankan Polisi

Selain itu, lanjut dia, Rabualam juga dituduh melakukan makar. Seperti diketahui, aksi GNKR di DPRD Sumut sempat diwarnai kericuhan pada malam harinya. Polisi juga menuduh, Rabualam sebagai provokator dalam aksi tersebut. Yang mana sejak siang harinya, Rabualam menyampaikan orasi-orasi provokatif.

Saat unjuk rasa, massa yang tersulut emosi sempat merusak kawat berduri. Pada malam harinya, aksi unjuk rasa juga memanas. Terjadi aksi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.

Baca Juga: Polda Sumut Jemput Pentolan Aksi GNKR

Karena aksi itu, AKBP Triadi, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca. “Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” bebernya.

Polisi juga berhasil menangkap pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda AKBP Triadi, personel Polda Sumut saat unjuk rasa di DPRD Sumut. Identitas pelaku pelemparan bernama Irham Lubis alias Irham.

Baca Juga: Masa GNKR Sumut Tuntut Reformasi Jilid II

Dalam barang bukti video yang ada di kepolisian, Irham terlihat melemparkan botol minuman ke arah barisan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebelumnya, Polda Sumut lebih dahulu mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Zulkarnain dan Rafdinal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Reporter : Putra TJ

468