Home Politik Polisi Periksa Pelapor Caleg Gerindra Beridentitas Ganda dan Gelar Akademik Palsu

Polisi Periksa Pelapor Caleg Gerindra Beridentitas Ganda dan Gelar Akademik Palsu

Jambi, Gatra.com – Satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi akhirnya memeriksa pelapor Afriansyah, di Mapolres Tebo, Senin (4/6) kemarin. Pemeriksaan tersebut menyusul perbuatan caleg terpilih dari Partai Gerindra, Jumawarzi.

Jumawarzi diduga melanggar UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 28 ayat 7 yang berbunyi perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Baca Juga: Identitas Ganda Ala Caleg Gerindra Jambi dan Tudingan Ijazah Palsu

"Saya diperiksa dari jam 9 pagi sampai pukul 12 siang. Ada sekitar 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, seputar laporan tersebut," kata pelapor, Afriansyah, kepada Gatra.com, Selasa (4/6).

Menurut Afriansyah, Jumawarzi diduga telah melakukan tiga hal. Pertama, memiliki identitas kependudukan ganda. Kedua, menggunakan ijazah palsu. Ketiga, melakukan penipuan gelar akademik. Perbuatan tersebut di nilai telah melanggar pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Untuk mengelabui petugas, terlapor memalsukan saat mendaftarkan diri sebagai caleg dengan memakai kartu keluarga tahun 2012, yang tidak berlaku. Sedangkan kartu keluarga terbaru Jumawarzi tahun 2018," katanya.

Menurut Afriansyah, perbuatan itu dinilainya telah melanggar pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ancamannya pidananya penjara paling lama 10 tahun dan pidana/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Seminggu setelah lebaran, penyidik bilang akan memeriksa dua orang saksi. Selanjutnya memanggil pihak dukcapil dan terlapor," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya yang dikonfirmasi Gatra.com, belum memberikan tanggapannya.

569