Home Politik Hakim Diminta Bebaskan Mantan Bupati Tapteng

Hakim Diminta Bebaskan Mantan Bupati Tapteng

Tapanuli Tengah, Gatra.com – Kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang (RBS) meminta hakim membebaskan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut dari segala tuntutan hukum. 

Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa RBS, Mahmuddin Harahap selaku koordinator bersama rekannya Devi Anggraini Siahaan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Loundry.

Menurut Mahmuddin dan Devi, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap dan Doni Doloksaribu, dalam sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan hasil analisis persidangan.

Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng, RBS Dituntut 8 Tahun Penjara

"Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa RBS memohon kepada majelis hakim yang mulia, kiranya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan menyatakan terdakwa RBS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU," kata Devi.

Devi juga memohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa, dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua atau dakwaan ketiga, dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa RBS dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat. 

Baca Juga: Tidak Terima Tuntutan Jaksa, RBS Akan Menyurati Presiden

Dari hasil dan analisis fakta-fakta persidangan yang mereka peroleh, yakni berdasarkan keterangan saksi pelapor, saksi memberatkan, saksi meringankan dan saksi ahli dalam persidangan, tidak ada seorang pun dari para saksi yang dapat membuktikan terdakwa RBS pernah menerima uang pengurusan CPNS . Baik saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya Effendi Marpaung, serta saksi lainnya

Terdakwa RBS juga telah mengadukan saksi Heppy dan Effendi ke Polres Tapteng karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Dalam persidangan saksi Heppy dan Effendi mengaku pada Tahun 2014 pernah menjumpai terdakwa RBS di rumah dinas mempertanyakan kenapa calon mereka tidak lulus PNS. Sementara pengumuman CPNS Pemkab Tapteng baru dilakukan pada 27 Februari 2015. "Jadi hal tersebut adalah keterangan palsu dan sudah dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Tapteng," katanya

304