Home Politik Tersangka Mengaku Diperintah Kivlan Zen untuk Membunuh Tokoh Nasional

Tersangka Mengaku Diperintah Kivlan Zen untuk Membunuh Tokoh Nasional

Jakarta, Gatra.com - Dalang di balik rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan 1 ketua lembaga survei sudah mengerucut pada Kivlan Zen. Ini sebagaimana dibeberkan pihak Kepolisian kepada publik berdasarkan kesaksian dari para tersangka yang akan menjadi eksekutor pembunuhan.

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6), pihak Kepolisian memutar rekaman video kesaksian para tersangka. Tersangka eksekutor berinisial HK alias I dan TJ mengaku diperintahkan oleh Purnawirawan ABRI Kivlan Zen.

Menurutnya, Kivlan juga yang memberikan nama-nama target operasi untuk dihabisi. TJ mengaku diperintahkan untuk membunuh 4 tokoh.

"Saya diperintah dari Kivlan Zen untuk menjadi eksekutor penembakan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Goris Mere. Senjata api saya dapat dari I [HK]," ucap TJ dalam video tersebut.

Baca juga: Polri Bebeberkan 4 Tokoh Nasional Target Pembunuhan

Selanjutnya, tersangka IR mengaku mendapat perintah dari Kivlan Zen untuk membunuh salah satu ketua lembaga survei nasional, yakni Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya. Kivlan juga memberikan alamat rumah Yunarto untuk memantau yang bersangkutan yang hendak dieksekusi.

"Pak Kivlan mengeluarkan HP dan menujukkan alamat ini. Nanti kamu foto dan videokan. Nanti saya kasih uang operasional Rp5 juta untuk bensin makan," katanya.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Motif Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional

Hal serupa juga disampaikan tersangka HK alias I. Ia diberikan sejumlah uang untuk membeli beberapa senjata api.

"Di mana pada bulan Maret, saya dan saudara Udin dipanggil [Kivlan Zen] untuk ke Kelapa Gading di mana pertemuan tersebut saya diberi uang Rp150 juta untuk membeli senjata laras pendek dua puncuk dan 2 laras panjang dalam bentuk Dolar Singapura," ujarnya.

Sebagai informasi, Kivlan Zen saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

207