Home Ekonomi Personel Satpol PP Nyaris Ditikam saat Penertiban PKL di Medan

Personel Satpol PP Nyaris Ditikam saat Penertiban PKL di Medan

Medan, Gatra.com - Salah satu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan nyaris menjadi korban penikaman, Rabu (12/6). Peristiwa terjadi saat Satpol PP bersama PD Pasar, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Helvetia.

Penertiban PKL ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan keberadaan pedagang resmi yang berjualan di Pasar Kampung Lalang. Satu unit alat berat excavator mini diturunkan untuk membantu prosesi penertiban. Sebelum dilakukan penertiban digelar, Sofyan memberi waktu satu jam bagi para PKL untuk membongkar lapaknya masing-masing.

Baca Juga: Pemko Medan Tertibkan Pedagang Kakilima

Bagi pedagang yang memilihi bertahan, petugas pun tidak ragu-ragu dan langsung membongkar lapak mereka. Kemudian petugas juga meminta para pemilik kios yang meletakkan barang dagangannya hingga atas parit agar tidak mengganggu para pejalan kaki melintas. Ternyata salah seorang pedagang tidak menerima. Kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mau menikam salah seorang petugas Satpol PP.

Namun upayanya tidak berhasil, petugas Satpol PP mengelak. Mengetahui ada upaya penikaman, petugas Satpol PP yang lain pun berdatangan untuk memberikan bantuan. Pedagang yang bersangkutan pun ciut dan berlari memasuki tokonya. Petugas Satpol PP tidak terima dan mengejarnya. Namun Kasatpol PP menghentikannya dan kemudian meredakan amarah anggotanya.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan, Loket Bus Disegel Satpol PP

"Sudah, gak usah dikejar. Kita serahkan saja masalah ini kepada pihak berwajib untuk menanganinya. Kita lanjutkan kembali penertiban ini, teriak Sofyan dengan menggunakan pengeras suara.

Menyikapi ulah salah seorang pedagang yang nyaris menikam salah seorang petugas Satpol PP, Sofyan menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada aparat kepolisian. “Itu upaya penikaman sudah masuk ranah hukum, jadi kita serahkan saja kepada aparat kepolisian untuk tindaklanjutnya. Tugas kita melakukan penegakan peraturan daerah (Perda),” terangnya.

220