Home Milenial PNS di Aceh Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

PNS di Aceh Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

Banda Aceh, Gatra.com - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan gas elpiji 3 kilogram yang diperuntuhkan untuk masyarakat miskin.

 

Larangan itu bedasarkan surat ederan Gubernur Aceh bernomor 540/8345 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Kepala Biro Setda Aceh.

 

Seruan yang bertuliskan tentang “Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg tepat sasaran” itu ditujukan kepada para pimpinan daerah di seluruh Kabupaten dan Kota di provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

Dalam surat itu, poin pertama dijelaskan tentang aturan menteri ESDM terkait pengggunaan, kemasan, volume hingga harga elpiji, serta diperuntuhkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Sementara di poin kedua, disebutkan beberapa pihak yang dilarang penggunaan gas elpiji. “Pegawai Negeri Sipil (PNS)/calon PNS Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dilarang menggunakan LPG 3 kilogram,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmat Raden di Banda Aceh, Rabu (26/6).

Selain itu, kata dia, pengusaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan rumah), serta hasil penjualan lebih Rp 300 juta per tahun juga dilarang menggunakan elpiji 3 Kg tersebut.

Sementara untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta dan tidak mempunyai surat kurang mampu dari desa juga dilarang mengunakan gas elpiji 3 kg tersebut.

Dalam surat edaran itu, Plt Gubernur Aceh mengimbau kepada seluruh PNS/CPNS di bawah koordinasi masing-masing untuk beralih menggunakan tabung LPG selain 3 Kg.

“Kita rasa PNS sudah punya penghasilan yang cukup, sehingga tidak perlu lagi mengunakan gas elpiji 3 Kg,” jelas Rahmat Raden kepada wartawan di Banda Aceh.

Dikatakannya, aturan ini berlaku sejak Plt Gubernur menandatangani surat edaran tersebut. “Sementara untuk pengawasan agar PNS menjalankan edaran tersebut diserahkan ke masing-masing pimpinan pegawai,” paparnya.

“Kami kira itu menjadi perhatian bagi atasan langsung masing-masing PNS tersebut. Sekarang semua kepala SKPA sudah menerima surat edaran tersebut,” sebut dia.

Surat edaran itu diteken Plt Gubernur Aceh pada 13 Juni lalu, dan baru beredar luas dalam beberapa hari terakhir. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Manajer Pertamina Aceh.

 

 

182