Home Milenial Dua Begal yang Masih Remaja Dicokok Polisi

Dua Begal yang Masih Remaja Dicokok Polisi

Jakarta, Gatra.com - Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua remaja, dengan inisial GL (18) dan RJ (17). Mereka diringkus oleh tim karena melakukan aksi begal di wilayah Bekasi. Saat menjalani aksinya keduanya tidak segan-segan melukai korban.

"Dia berdua berboncengan muter-muter dan lihat ada sasaran yang sasaran itu yang mudah, yang rentan. Misal seorang ibu, seorang anak-anak mengendarai motor dia lihat itu," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (28/6).

Argo menambahkan, kedua remaja itu beraksi pada tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 23.48 WIB di Jalan Belida Raya Perumnas 2, Kayuringun, Kota Bekasi. Pelaku saat itu membawa celurit dan digunakan untuk membacok korbannya. Ia juga mencuri sepeda motor korbannya.

"Kebetulan saat korban inisial M melawan akhirnya pelaku yang bawa celurit melakukan pembacokan di punggung, tangan korban. Akhirnya motor milik korban bisa dibawa lari. Kalau korban nggak melawan dia tidak melukai," ungkap Argo.

Korban M kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Pada Senin (17/6) lalu. Kemudian polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Bekasi Selatan.

"Para tersangka mengaku baru satu kali beraksi tapi masih kita dalami lagi," kata Argo.

Argo mengatakan para pelaku saat ini berada di Rumah Anak, Cipayung. Pelaku merupakan diketahui merupakan warga Bekasi.

Adapun karena perbuatannya, para tersangka ternacam dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.