Home Ekonomi Satgas Waspada Investasi Stop 140 Fintech P2P Lending

Satgas Waspada Investasi Stop 140 Fintech P2P Lending

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Mereka berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Rabu (3/7).

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.

Baca Juga: OJK Dorong Pemerintah Serius Garap RUU Data Pribadi

Pada 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha tersebut yakni: 38 Trading Forex tanpa izin; 2 Investasi money game tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; serta 1 Investasi Perdagangan Saham.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Pasalnya, para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore. Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” tegasnya.

Baca Juga: YLKI Nilai Kerjasama Asosiasi Fintech dan Dukcapil Langkah Gegabah

Dari temuan ini, Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Mereka juga meminta pihak bank melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

 

 

161