Home Politik Fadli Zon: Rekonsiliasi Tidak Perlu di Era Demokrasi

Fadli Zon: Rekonsiliasi Tidak Perlu di Era Demokrasi

Yogyakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tidak perlu rekonsiliasi usai pemilu 2019. Dia berharap kasus-kasus beraroma politik yang menimpa beberapa tokoh dihentikan.

Hal ini disampaikan Fadli usai memimpin rombongan tim pemantau DPR RI terhadap otonomi khusus Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua masa persidangan V sidang 2018-2019 beraudensi dengan Pemda DIY di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Senin (8/7).

“Menurut saya rekonsiliasi itu istilah yang salah. Rekonsiliasi tidak diperlukan di era demokrasi yang penuh persaingan dan kompetisi,” katanya.

Fadli membenarkan ucapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menurutnya menyatakan tidak perlu rekonsiliasi. Menurut dia, pemilu bukan perang, tapi sebuah kompetisi memperebutkan kursi presiden.

“Biar saja masyarakat yang menilai perlu tidaknya rekonsiliasi itu. Masyarakat kita tidak bodoh dan punya kebijakan tersendiri dalam melihat suatu masalah,” katanya.

Fadli juga mengatakan, jika wacana rekonsiliasi terus disebarkan, perbedaan dan perpecahan di masyarakat semakin tajam. Padahal, kata dia, semuanya baik-baik saja.

“Jangan menganggap seolah-olah di masyarakat ada perpecahan yang tajam. Biarlah proses pemilihan presiden menjadi pembelajaraan kedewasaan bangsa ini dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Sekarang ini, menurut Fadli, hal paling penting adalah pemerintah menghentikan berbagai kasus tokoh bangsa yang sangat kental aroma politik, termasuk kasus Rizieq Shihab.

“Kasus yang menimpa Rizieq bukan kasus yang benar-benar menyangkut hukum. Seharusnya mereka bisa pulang tanpa takut adanya kriminalisasi. Saya minta jangan dihambat kepulangannya,” kata Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 ini.

Menurut Fadli, ia pernah mendengar proses kepulangan Rizieq sebenarnya bisa kapan saja dan dokumennya tidak bermasalah. Namun, kata Fadli, ada informasi bahwa Rizieq tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena catatan tertentu.

 

369