Home Politik Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Langsung Bebas

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Langsung Bebas

Jakarta, Gatra.com - Usai kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan dari Rutan KPK, Selasa (9/7) malam. 

Mengenakan baku koko putih dan peci hitam, Syafruddin keluar dari gerbang rutan ditemani kuasa hukumnya. 

"Saya bisa di luar sekarang. Ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin. 

Syafruddin ditahan selama 1 tahun 16 hari sejak pertama kali masuk rutan K4 pada Kamis, 21 Desember 2017.

MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun.

Saat itu Pengadilan Tinggi DKI menyatakan Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL. Total kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp4,58 triliun.

Menurut dia, kasus BLBI sudah selesai sejak audit BPK 2006. "Urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya gatau lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," tambahnya.

191