Home Gaya Hidup Setahun Bibir Pantai Terkikis Abrasi 100 Meter

Setahun Bibir Pantai Terkikis Abrasi 100 Meter

Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Abrasi bibir pantai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat merisaukan. Setiap tahunnya, bibir pantai selalu berkurang, bahkan ada yang mencapai 100 meter akibat abrasi. 
 
Abrasi terparah ini terjadi di Kecamatan Sadu. Pada titik ini, garis pantai sepanjang 15,3 kilometer selalu tergerus air laut hingga 100 meter. Keadaan ini menurut warga sudah terjadi sejak tahun 2002 lalu.
 
"Kalau kami perhatikan, sejak tahun 2002 abrasi ini mulai kian parah," kata Joni, wara setempat, Kamis (18/7).
 
Menurut salah seorang pemerhati lingkungan Arie Suryanto, berdasarkan pengamatannya selama ini, pada titik terparah tersebut pantai sudah bergeser ke darat sejauh dua kilometer. Keadaan ini terjadi sejak 20 tahun ini.
 
"Kondisi ini tentunya sudah sangat mengkhawatirkan, dan saat ini kami bersama Pemkab Tanjung Jabung Timur tengah mencoba melobi pemerintah pusat untuk mendapat suntikan dana untuk menyelamatkan garis pantai yang terkikis setiap tahun," katanya.
 
Diungkapkannya, pemukiman penduduk yang dulunya berada di pinggir pantai kini telah bergeser jauh ke daratan. Ini semua terjadi akibat abrasi.
 
Menurutnya, jika keadaan ini terus dibiarkan tanpa adanya perhatian dari pemerintah, maka akan menimbulkan masalah di masyarakat. Seperti misalnya konflik lahan. Sementara penanganan masalah abrasi ini tidak bisa dilakukan jika mengandalkan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
 
"Kita telah mendapat dukungan penuh dari Pemkab Tanjung Jabung Timur terkait hal ini, bahkan Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto sendiri memprioritaskan isu abrasi ini sebagai prioritas utama pada penghargaan Nawasita Tatra," kata Ari.
 
Dari 191 kilometer garis pantai yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur hanya sekitar 93,30 kilometer saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara sisanya sepanjang 97,70 kilometer, menjadi kewenangan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
93,30 kilometer garis pantai yang menjadi kewenangan pemkab Tanjung Jabung Timur ini, dimulai dari garis pantai yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Nipah Panjang hingga Desa Sungai Benuh Kecamatan Sadu.
 
"Mudah-mudahan pemerintah pusat nantinya dapat menyetujui dan memberikan suntikan dana untuk menyelamatkan garis pantai yang terus terkikis," ucapnya. 
3894