Home Milenial Tebang Kayu Ilegal, Pelaku Ilegal Loging Ditangkap di Sumbaw

Tebang Kayu Ilegal, Pelaku Ilegal Loging Ditangkap di Sumbaw

 

Mataram, Gatra.com- Dua pelaku berinisial HR (28) dan DD (27) ditangkap dan menjadi tahanan titipan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Keduanya tertangkap tangan sedang menebang pohon di dalam kawasan hutan RTK-64 (Hutan Jaran Pusang).

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan, Konservasi SDA dan Ekosistem, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Ir Mursal, MM menjelaskan, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka tersebut, ditangkap ketika sedang menebang pohon Ketimus menggunakan mesin gergaji.

“Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa mesin gergaji dan enam batang kayu yang diduga hasil tebangan mereka di dalam kawasan hutan,” kata Mursal kepada wartawan di Mataram, Kamis (18/7).

Mursal melanjutkan, barang bukti enam log kayu ini nantinya akan dicocokkan dengan lacak balak. Peran kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Menurut Mursal, Sekalipun pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan. Hal ini dilakukan untuk mencari pelaku lainnya yang diduga masih dalam jaringan illegal logging.

"Sesuai sangkaannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," jelas Mursal lagi.

Mursal menyatakan, pihaknya akan menggali keterangan berikutnya dari hasil pemeriksaan. Kemungkinan ada peran tambahan. Ini masih menjadi materi pengembangan penyidikan.

392