Home Politik Solusi Amnesty Untuk Petani Dalam Kawasan Hutan

Solusi Amnesty Untuk Petani Dalam Kawasan Hutan

Jakarta, Gatra.com - Meski baru hitungan hari dikukuhkan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo), sudah mulai membocorkan sederet hasil kajian dan strategi kedepan terkait persoalan kebun petani kelapa sawit petani yang terjebak di kawasan hutan hingga konsep pola kemitraan antara petani dan perusahaan terkait kelapa sawit.

"Sebenarnya riset ini sudah kami mulai dua tahun lalu meski belum matang 100 persen. Bahwa persoalan kebun petani kelapa sawit yang berada di kawasan hutan telah menjadi persoalan yang sangat serius yang musti diselesaikan," ungkap Ketua DPP Apkasindo, Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP kepada Gatra.com, di Jakarta Sabtu (20/7).

Sebab kalau tidak diselesaikan kata Gulat, dampaknya akan sangat kompleks. Mulai dari sulitnya petani menjual Tandan Buah Segar (TBS) yang pada akhirnya akan berdampak pada ketidakpastian penghidupan para petani itu sendiri sampai kepada berurusan ke ranah hukum.

Yang paling penting juga bahwa permasalahan ini akan menjadi "bumbu siap saji" bagi negara asing untuk menyudutkan sawit Indonesia.

"Dari hasil riset yang kami lakukan, sebetulnya masyarakat sangat awam dengan apa itu kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah, demi melanjutkan penghidupan mereka, mereka kemudian mencari lahan penghidupan baru dengan cara membeli," ujar Gulat.

Lahan yang sudah dibeli itu kemudian diusahai lalu menghasilkan. Belakangan, muncul persoalan baru, bahwa lahan yang dibeli oleh petani tadi rupanya berada di kawasan hutan. "Apa kriteria dan tanda hamparan kawasan hutan? Yang tau hanya mereka yang mengerti Perpetaan. Petani?" Gulat bertanya.

"Secara Nasional kami belum bisa merilis angka, berapa total petani kelapa sawit yang terjebak di kawasan hutan, yang pasti jutaan hektar lah. Namun untuk Provinsi Riau, sudah terdata dengan rapi. Di Riau, dari sekitar 2,2 juta hektar kebun kelapa sawit petani, 55,6 persen berada di kawasan hutan," rinci Gulat.

Penghulu Adat (Batin) Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hendri Alfian tak menampik apa yang dikatakan Gulat tadi.

Menurut Hendri, di Inhu sendiri, tidak hanya kebun kelapa sawit warga yang terjebak di dalam kawasan hutan, tapi juga desanya sendiri yang sudah didiami oleh 25 generasi. "Saya sendiri sudah batin ke-25," katanya kepada Gatra.com.

Lelaki 57 tahun ini menyebut, persoalan kawasan hutan ini justru baru nongol sekitar 3 tahun lalu, di saat petani sudah menikmati hasil kebunnya.

"Kalau sebelumnya, orang kehutanan justru menyuruh kami membuka hutan seberapa sanggup. Tapi setelah hutan dibuka dan diusahai, ternyata kawasan hutan," ujar Hendri dongkol.

Tidak Hendri saja yang punya keluhan semacam itu, tapi ada puluhan penghulu adat dan ratusan ribu masyarakat di Riau yang menjerit oleh keadaan tadi.

"Bagi kami Apkasindo, persoalan ini justru menjadi beban yang sangat berat. Sebab mereka adalah petani yang notabene warga Negara. Warga yang punya hak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya. Di sisi lain, Negara ini juga punya tujuan yang jelas, sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 45; memakmurkan rakyat," kata Gulat.

Oleh rumitnya persoalan tadi, Apkasindo kata Gulat menyodorkan solusi, bagaimana jika Negara membuka peluang untuk memberikan amnesty (pengampunan) kepada mereka yang sudah kadung terjebak di kawasan hutan layaknya Tax Amnesty yang dibikin pemerintah terkait pajak.

Jika Tax Amnesty kebanyakan yang menikmati adalah kaum kaya raya yang menyembunyikan hartanya, tapi Amnesty Kehutanan (pengampunan atas keterlanjuran berkebun dalam kawasan hutan), mayoritas yang menikmati adalah petani sawit yang rata-rata berada di perkampunngan.

"Tidak perlu dengan cara menghukum, negara-negara maju sudah bermain di ranah denda dan pajak, makanya penjara di negara maju sudah kosong tanpa penghuni.

"Menurut kami, ini menjadi solusi yang paling smooth. Petani yang sudah diberikan Amnesty, kepemilikan tanah kebun dalam kawasan hutan akan menjadi pembayar pajak aktif bagi Negara. Jika ini diterapkan maka potensi pajak yang masuk ke Negara akan mencapai triliunan rupiah pertahun," terang Gulat.

Potensi tadi sangat masuk akal sebab perputaran duit perbulan di sektor perkelapasawitan sangat kinclong. Di Riau saja duit yang berputar kata Gulat mencapai Rp15 triliun hingga Rp20 Triliun perbulan.

"Negara memperoleh pendapatan dan bahkan ini bisa dibilang pendapatan baru dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk juga pendapatan lain dari hasil pekebun. Di saat Negara memperoleh pendapatan baru, di saat itu pula warga punya kepastian melanjutkan kehidupannya," terang Gulat.

Saat ini kata Gulat, petani sawit tidak lagi hanya masyarakat di pedesaan. Tapi di kelapa sawit ini sudah berbaur Polisi, Jaksa, ASN, Pengacara, Guru, Pegawai Swasta dan banyak lagi bidang propesi lain.

Konsep dan tipe petani sawit seperti ini adalah berupaya menambah pendapatan dari gaji bulanan, "Dan ini hak setiap warga Negara, kan?" ujar Gulat.

Soal seperti apa teknis amnesty tadi kata Gulat, ini tentu bisa dibicarakan lintas institusi dan sejumlah stakeholder.

"Solusi ini kami tawarkan di saat peluang untuk warga dikeluarkan dari kawasan hutan sudah teramat sulit dan ini akan berpotensi melanggar HAM. Kemana mereka akan 'diusir'? Mereka warga negara yang punyak hak hidup dan kehidupannya lho," tegas Gulat.

Dan kalaupun petani ikut dalam program yang dibikin Presiden Jokowi --- Peraturan Presiden 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Persoalan Tanah di Kawasan Hutan --- Apkasindo justru melihat bahwa di tingkat pelaksana hingga level bawah kurang serius menjalankan program itu.

"Program Presiden itu sudah bagus, tapi susah dan sulit dijangkau petani sawit dalam kawasan hutan. Sampai saat ini tidak ada kepastian tentang seperti apa sebenarnya prosedur petani mengajukan pelepasan lahannya dari kawasan hutan itu," kata Gulat.

Apkasindo yakin, dengan konsep amnesty untuk petani sawit dalam kawasan hutan, akan menjadi pemicu percepatan pengentasan kemiskinan, "Dari sini pula lah nanti akan bermunculan petani yang mandiri dan profesional dengan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya " ujar Gulat.


Abdul Aziz

1398