Home Politik Meski Direhabilitasi, Pidana Narkoba Nunung Tetap Berlaku

Meski Direhabilitasi, Pidana Narkoba Nunung Tetap Berlaku

Jakarta, Gatra.com - Badan Narkotka Nasional (BNN) menyatakan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung memiliki hak untuk direhabilitasi pasca terjerat kasus narkotika. Hanya saja rehabilitasi membutuhkan laporan asesmen. 

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima asesmen dari Polda Metro Jaya. 

"Tadi kami sudah berkordinasi BNNP karena yg menjadi ketua tim asesmen terpadu itu Kepala BNNP, sampai tadi malam belum menerima info atau kabar atau laporan mengenai itu,"  kata Arman di Kantor BNN,Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).

Jendral bintang dua ini menambahkan, meski seseorang dinyatakan rehabilitasi tidak serta merta menghilangkan jeratan pidananya. 

"Artinya sekalipun dia tersangka, maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan dihadapan penyidik, bersamaan dengan itu dia dilakukan pemeriksaan atau asesmen terpadu" kata Arman

Dari asesmen inilah, menurut Arman, akan ditentukan tingkat keparahan pengguna. Misalnya, berapa lama menggunakan, jenis narkoba apa yang dipakai, kemudian yang bersangkutan ini terlibat jaringan tertentu, pengedar atau bandar.

"Kalau dia terlibat jaringan, sebagai pengedar atau bahkan bandar seperti yang saya bilang tadi, maka disamping asesmen untuk memulihkan kesehatan maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang pengadilan," tuturnya.

Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar atau bandar maka hanya diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Soal lamanya rehabilitasi, Arman menyatakan bahwa itu tergantung dari hasil asesmen dan keputusan dokter dan konseler yang menangani.

235