Home Gaya Hidup PT Tri Mitra Lestari PHK Sepihak 56 Karyawannya

PT Tri Mitra Lestari PHK Sepihak 56 Karyawannya

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - PT Trimitra Lestari -- sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Barat -- melakukan Pemberhentian Hari Kerja (PHK) massal kepada karyawannya. Sebanyak 56 karyawan diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa uang diberikan uang pesangon.

Karyawan PT Trimitra Lestari yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian ini ke Dinas Tenaga Kerja. Namun belum lagi keluar keputusan dari pemerintah, para karyawan ini sudah akan diusir dari tempat tinggal mereka saat ini di mess karyawan.

Ketua Kelompok Kerja, Riswo Sugiarto mengatakan para karyawan ini diberhentikan karena dituding pihak perusahaan telah mangkir dan disebut mengundurkan diri. Dengan alasan tersebut pihak perusahaan hanya mau mengeluarkan uang pisah dan bonus dua bulan gaji.

"Tapi sebenarnya para karyawan ini tidak mangkir dalam bekerja, namun ada permasalahan dalam pengaturan wilayah kerja secara sepihak yang sempat ditolak karyawan," katanya, Minggu (28/7).

Riswo menjelaskan pada 2 Mei 2019 lalu, pihak perusahaan melakukan perubahan sistem kerja dari 11 divisi menjadi 7 divisi. Perubahan ini dilakukan tanpa ada kesepakatan dengan pekerja terlebih dahulu. Sehingga pekerja kemudian menolak. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Karena pada tanggal 10 Januari 2019 telah ada kesepakatan. Dimana penggabungan divisi tidak lagi diberlakukan.

Akibatnya, seluruh karyawan yang menolak menandatangani persetujuan penggabungan divisi tersebut tidak diizinkan memasuki kebun. Ke-56 karyawan ini pun tidak bisa bekerja. Jika karyawan ini memaksa masuk maka akan dituduh mencuri.

Lalu secara mengejutkan, pada 14 Mei lalu para karyawan ini mendapatkan pemberitahuan PHK. Di dalam surat disebutkan jika mereka didiskualifikasi mengundurkan diri.

"Para pekerja juga sampai saat ini belum dibayarkan gajinya 2 bulan sebelum diPHK," kata Riswo mengungkapkan.

Karena merasa tidak senang, para pekerja mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebab hasil mediasi dengan pihak perusahaan tidak menemukan kata sepakat.

Saat ini para pekerja tersebut menurut Riswo, juga tengah ketakutan. Pasalnya pihak perusahaan bersama security memaksa ke 56 pekerja ini keluar dari PT Tri Mitra Lestari.

"Rencananya akan dilakukan pengusiran paksa oleh pihak perusahaan pada 30 Juli nanti," ujarnya.

Menyikapi masalah ini, para pekerja melalui kuasa hukumnya sudah meminta bantuan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Safri dan juga DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun sayangnya tidak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum pekerja, Tengku Ardiansyah mengatakan para pekerja ini meminta untuk tidak dilakukan pengusiran sampai masalah ini selesai. Karena jika diusir dalam waktu dekat ini, mereka akan kehilangan tempat tinggal.

"Nantinya justru akan timbul masalah sosial baru," katanya.

Tengku Ardiansyah juga menjelaskan para pekerja meminta agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan hak- hak para pekerja ini, sebagaimana pasal 156 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena menurutnya pihak pekerja tidak melakukan mangkir kerja, apalagi mengundurkan diri.

"Mereka telah meminta pihak KSBSI DPC Tanjung Jabung Barat untuk melakukan mediasi dengan perusahaan. Namun bukan penyelesaian yang didapat malah surat PHK yang diterima. pihak pekerja sebenarnya siap untuk meninggalkan mess perusahaan jika permasalahan ini selesai," ujarnya.

2109