Home Gaya Hidup Gara-gara Cemburu Pesan WA, Bripda Ini Diduga Aniaya Pacar

Gara-gara Cemburu Pesan WA, Bripda Ini Diduga Aniaya Pacar

Sleman, Gatra.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa seorang anggota Polres Kota Yogyakarta. Oknum polisi ini dilaporkan kekasihnya karena diduga melakukan tindak penganiayaan setelah cemburu sang pacar menerima pesan Whatsapp (WA) dari orang lain.
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, laporan itu masuk lewat SPKT Kriminal Umum pada 2 Agustus dan di Propam pada 5 Agustus. 
 
"Kami sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan oleh perempuan. Umur pelapor 28 tahun, statusnya janda, melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Yogyakarta," kata Yulianto, di Markas Polda DIY,  Selasa (6/8). 
 
 
Anggota kepolisian itu berstatus lajang. Proses pemeriksaan dilakukan di unit Reserse Kriminal Umum dan Propam. Menurut Yulianto, ketika memang terbukti menganiaya, pelaku akan ditindak sesuai aturan. 
 
"Kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Kalau dia melanggar sesuai kode etik kepolisian, maka akan disidang kode etik kepolisian. Dia juga dilaporkan dalam pidana umum, maka reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
 
Oknum polisi Polresta Yogyakarta itu Bripda DP, 25 tahun. Adapun pelapor berinisial OKD, 28 tahun.  Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara. 
 
 
Kuasa hukum korban, Mohamad Novweni dari LKBH Pandawa mengatakan, penganiayaan ini terjadi karena keduanya cekcok di dalam mobil di kawasan Pasar Kranggan, Jetis, Kota Yogyakarta. 
 
"Klien kami menjalin hubungan dengan oknum polisi itu selama setahun. Setelah kerja, dijemput. Klien kami mendapat pesan Whatsapp dari seseorang, kemudian terlapor cemburu. Terjadi cekcok," katanya. 
 
Dalam cekcok itu, oknum polisi tersebut melakukan tindak penganiayaan. OKD pun mengalami luka di bibir, mata, dan pipi. "Dari hasil foto, tangan kiri dan kanan juga memar. Gigi geraham kanan juga tanggal," ucapnya.
445