Home Politik Anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka

Anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Dhamantra dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih periode 2019.

Politisi PDIP itu diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha. Ia mendapat Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya. Uang itu rencananya diduga untuk pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Ketua KPK, Agus Rahadjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga: Megawati Tolak Berikan Bantuan Hukum ke Kader Diduga Korupsi

Sebagai penerima suap, Nyoman ditetapkan tersangka bersama Mirawati Basri (MBS) yang merupakan orang kepercayaan Nyoman dan seorang pihak swasta bernama Elviyanto. Lalu selaku pemberi suap, KPK menetapkan tiga orang swasta. Yakni Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," tegas Agus.

Kasus berawal dari Chandry dan Doddy sesama pengusaha diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih di periode 2019. Kemudian Doddy menyatakan memiliki “jalur lain” untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

Baca Juga: Terlibat OTT, KPK Amankan Anggota DPR Fraksi PDIP

Jalur ini diduga koneksi orang dekat Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto. Nyoman dipilih karena merupakan Anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional.

Kemudian sejumlah pihak tersebut atas sepengetahuan Nyoman melakukan pertemuan-pertemuan. Dalam pertemuan muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati yakni Rp3,6 miliar dan comitment fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan. Termasuk pula perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," tambah Agus.

Baca Juga: Politisi Terjaring OTT, PDIP: Tidak Ada Toleransi Korupsi

Karena sejumlah perusahaan lain belum membayarkan komitmen fee, Afung kemudian meminta bantuan seorang pengusaha Zulfikar. Ia dipinjami Rp3,6 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp2,1 miliar.

Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan. Kelak jika impor terealisasi, ia akan kembali dapat bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suap CSU, DDW, dan ZFK disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

526