Home Politik KPK Panggil Anggota DPR RI Jazilul Fawaid dalam Kasus PUPR

KPK Panggil Anggota DPR RI Jazilul Fawaid dalam Kasus PUPR

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Komisi Antirasuah memanggil dua saksi dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Hari ini akan diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Dijadwalkan pula pemeriksaan Mutakin yang merupakan staf administrasi eks anggota DPR Fraksi PKB, Musa Zainudin.

Mereka akan bersaksi untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Jembatan Dompak II, Belum Satu Dekade Sudah Keropos

HA merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ia telah menyandang status tersangka sejak 2 Juli 2018. Namun, sudah lebih setahun, KPK belum menahan Hong Artha.

Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, diduga menyuap sejumlah penyelenggara negara.  Diantaranya Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.

KPK menyangka Hong Arta John Alfred melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

305