Home Milenial WALHI Minta Pemerintah Tindak Korporasi Akibatkan Karhutla

WALHI Minta Pemerintah Tindak Korporasi Akibatkan Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati menyatakan bahwa negara tak berdaya dalam menegakkan hukum bagi korporasi yang telah akibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Nur meminta pemerintah serius tangani kasus tersebut sebagai wujud nyata jalankan amanah konstitusi negara.

"Hari ini, kami menyampaikan kemarahan atas ketidakberdayaan negara terhadap korporasi yang sebabkan kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat telah menjadi korban atas tindakan korporasi dan seharusnya negara jalankan amanah konstitusi yaitu melindungi hak warganya," katanya dalam konferensi pers terkait deforestasi, iklim, dan penegakkan hukum di kantor WALHI, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Nur menyebut bahwa sebenarnya negara mengetahui korporasi yang terlibat. Namun, seolah-olah korporasi ini mendapatkan imunitas bahkan subsidi dari negara sehingga korporasi tidak pernah bertanggung jawab dan menjadi enak sendiri dalam setiap melakukan tindakan.

"Jangan hanya libatkan perusahaan-perusahaan kecil yang beroperasi di lapangan, tapi juga panggil holding company seperti PT. Sinar Mas oleh Kapolri karena sudah saatnya mereka bertanggung jawab atas penderitaan masyarakat akibat kabut asap dari konsensi lahan mereka yang terbakar. Tanya kepada mereka, alasan konsensi lahannya selalu terbakar," katanya.

WALHI lanjut Nur, juga meminta pemerintah untuk cabut subsidi yang diberikan kepada mereka saat setiap korporasi melakukan kebakaran hutan. Bila negara berikan subsidi kepada korporasi sama saja dengan warga yang berkorban padahal warga menjadi korban.

"Jangan lagi korporasi diberikan subsidi karena merekalah yang harus bertanggung jawab atas semua tindakannya dengan melakukan pemadaman. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 jelas dikatakan bahwa pelaku usaha yang sebabkan kebakaran harus segera bertanggung jawab sehingga peran negara adalah awasi perusahaan untuk lakukan pemadaman kebakaran bukan diberikan subsidi dari APBN dan mengerahkan TNI, Polri, dan tim khusus yang memadamkannya," katanya.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR