Home Ekonomi Presiden Jokowi Bagikan 760 SK Reforma Agraria

Presiden Jokowi Bagikan 760 SK Reforma Agraria

Pontianak, Gatra.com - Presiden Joko Widodo menggelar kunjungan kerja membagikan sebanyak 760 Surat Keputusan (SK) melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat seluas lebih dari 19 ribu hektare di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Saya titip ini agar lahan betul-betul produktif, saya hanya titip itu saja," ucap Jokowi di Pontianak, Kamis (5/9).

Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Dengan SK TORA tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun. Dengan demikian masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.

Baca Juga: Layanan Pertanahan Basis Elektronik Beri Manfaat untuk BTN

"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," imbuhnya.

Penyerahan sertifikat tanah ini untuk memastikan masyarakat petani, dalam mengolah lahannya menjadi tenang, karena status lahannya sudah jelas. Masyarakat penerima SK TORA ini dituntut untuk mampu menjadikan lahannya lebih produktif.

Penyerahan SK TORA tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan di Pulau Kalimantan. Di seluruh Kalimantan, pemerintah telah menyediakan lahan seluas 80 ribu hektare untuk program TORA dan akan dibagikan secara bertahap.

Baca Juga: DPR Kebut RUU Pertanahan, Diduga Terkait Pemindahan Ibu Kota

"Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, 'Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat)'," tutur Jokowi.

SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan kali ini sendiri mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 ha. Lahan tersebut tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," Presiden menegaskan.

Baca Juga: BRG: Restorasi Gambut di Lahan Konsesi Berlanjut, Tapi...

Dia berharap agar masyarakat penerima SK TORA tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

"Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, oh jengkolnya tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan, saya akan datangi. Datang untuk panen duren, panen singkong, dan panen produk-produk lainnya," tandasnya.

Selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 ha. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 ha.

“Kenapa sertifikat kita berikan kepada tanah adat, transmigrasi, dan masyarakat agar bisa menjaga lahannya masing-masing supaya tidak terbakar,” pungkas Jokowi.

 

220