Home Milenial Polres Muaro Jambi Periksa Manajemen PT BEP dan PT SMP

Polres Muaro Jambi Periksa Manajemen PT BEP dan PT SMP

Muaro Jambi, Gatra.com - Peristiwa kebakaran lahan milik PT Bara Eka Prima (BEP) dan PT Sawit Mas Plantation (SMP) masih didalami pihak Polres Muaro Jambi. Manajemen dua perusahaan itu telah dipanggil ke Polres Muaro Jambi dalam rangka klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, manajemen dua perusahaan itu telah dipangil untuk mengklarifikasi peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan. Pemanggilan dilakukan pada Senin (16/9) kemarin dan berlanjut pada hari ini, Selasa (17/9).

"Manajemen PT BEP dan PT SMP sudah kita panggil, pemanggilannya kemarin dan hari ini. Pemanggilan ini masih dalam rangka klarifikasi," kata George, Selasa (17/9).

George mengatakan, pemanggilan ini diagendakan setelah pihaknya melakukan pengecekan sejumlah wilayah yang terjadi karhutla di wilayah Muaro Jambi. Pihak Polres Muaro Jambi menemukan adanya wilayah perkebunan yg terjadi karhutla, perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan perkebunan. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.

"Pihak manajemen PT. BEP dan PT. SMP selanjutnya kita panggil untuk dilakukan klarifikasi di Polres Muaro Jambi. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendalami peristiwa Karhutla yang terjadi di wilayah perkebunannya," ujarnya

George menjelaskan bahwa peristiwa Karhutla yang terjadi di kawasan perkebunan PT BEP dan PT SMP berlangsung pada Sabtu, 7 September 2019. Kebakaran itu berdampak pada terbakarnya puluhan hektar lahan milik kedua perusahaan yang posisinya bersebelahan.

"Kasus ini masih dalam pendalaman kita, kita juga akan memeriksa saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan perkara ini," kata George.

George menyebut, sejauh ini pihak Polres Muaro Jambi telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di berbagai wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dari berbagai peristiwa karhutla itu, Polres Muaro Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat telah melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar.

"Para tersangka ini kasus perorangan, kalau tersangka dari korporasi sejauh ini belum ada," ujarnya.

1158