Home Kesehatan Berada di Hilir, Kemenkes: Kami Urus Dampak Rokok Elektrik

Berada di Hilir, Kemenkes: Kami Urus Dampak Rokok Elektrik

Jakarta, Gatra.com - Polemik rokok elektrik (vape) menjadi alternatif rokok konvensional pun masih terus bergulir. Bahkan, Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarang penggunaan rokok elektrik yang memiliki dampak lebih berbahaya.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mendorong agar rokok elektrik ini dapat diatur regulasinya oleh kementerian lain yang berwenang. Sebab, untuk mengatur regulasi atau cukai, baik rokok elektrik maupun yang konvensional adalah tugas kementerian yang berada di hulu.

"Dalam hal rokok dan vape ini, Kemenkes posisinya ada di hilir yang mengurus dampak dari konsumsi rokok serta vape. Tapi terkait izin edar, iklan, cukai, perdagangan, serta penanaman tembakau itu bukan di kemenkes," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes di Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam upaya menekan penyakit tidak menular, Kemenkes mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai rokok. "Harapannya dengan menurunnya konsumen rokok, orang mau hidup sehat. Kami di hilir juga sudah melakukan advokasi ke pemerintah di daerah-daerah untuk mengadakan kawasan tanpa rokok," pungkasnya.

135