Home Politik Perpres Berbahasa Indonesia Dinilai sebagai Langkah Tepat

Perpres Berbahasa Indonesia Dinilai sebagai Langkah Tepat

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. 

Dalam Perpres tersebut, setiap pejabat negara diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai penerbitan Perpres itu mderupakan langkah Presiden Jokowi yang tepat dan menjadi kebanggaan sekaligus identitas bangsa. 

"Saya kira langkah Jokowi sangat baik ya. Kita kan memang sebagai bangsa harus punya kebanggaan terhadap bahasa kita sendiri. Kita ingin memiliki jati bangsa kita, salah satunya adalah dengan bahasa itu," kata Ace saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (10/10).

Menurut Ace, penggunaan bahasa nasional dalam pidato resmi juga digunakan oleh negara lain. Berpidato menggunakan bahasa nasional, sudah biasa dalam forum internasional. 

"Saya kira di negara lain pun melakukan hal yang sama. misal seperti Tingkok, Arab, Perancis, mereka bicara di forum-forum internasional menggunakan bahasa nasional mereka," jelas Ace.

Untuk itu, Ace berpendapat tak perlu memperdebatkan soal penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato internasional. Seharusnya, ujar Ace, bahasa nasional juga harus didengungkan di kancah dunia.

"Menurut saya itu tidak perlu diperdebatkan lagi soal penggunaan bahasa di forum internasional. Karena negara lain pun melakukan hal yang sama," ujarnya.

104

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR