Home Politik Masalah Hutan Sosial di Lahan Gambut Diklaim Telah Selesai

Masalah Hutan Sosial di Lahan Gambut Diklaim Telah Selesai

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa persoalan perhutanan sosial (perhutsos) di lahan gambut telah selesai. Pasalnya, Peraturan Menteri (Permen) mengenai perhutanan sosial di lahan gambut telah diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

"Peraturannya sudah ditandatangani oleh Ibu Menteri. Sebelumnya sudah ada harmonisasi," sebut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (29/10).

Perubahan di Permen ini adalah perhutsos mengacu pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Lalu akan ada pendampingan demi memastikan pertanian agar agroforestrinya tanpa pembakaran. Melainkan dengan menggunakan paludikultur alias budidaya tanaman tanpa drainase pada lahan gambut yang basah atau telah dilakukan pembasahan dengan memilih spesies rawa asli gambut.

Melalui perubahan dalam Permen tersebut, pihaknya memastikan bahwa sudah ada upaya pencegahan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kini, regulasi yang sudah selesai tersebut tinggal menunggu penomoran pada lembaran negaranya.

Sementara itu, KLHK telah memverifikasi teknis pada wilayah yang akan menjadi perhutsos di lahan gambut mencapai 230.728,99 ha. Wilayah itu berada di tujuh provinsi yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Lebih lanjut, Bambang memastikan pihaknya akan berintergrasi dan koordinasi dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) terkait perhutsos di lahan gambut.

"Kalau skema perhutsos yang diterapkan dalam ekosistem gambut adalah hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, kemitraan kehutanan, dan hutan adat. Sementara, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak masuk di dalamnya. Sebab prosesnya menggunakan metode tebang dan pasti hidrologis gambutnya akan terganggu. Ini sangat diperhatikan," ujarnya.

 

491