Home Kesehatan Iuran BPJS Naik, Menkes Harap Bisa Atasi Defisit

Iuran BPJS Naik, Menkes Harap Bisa Atasi Defisit

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebanyak 100%. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku pada awal Januari 2020 mendatang.

Terkait kenaikan iuran BPJS, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto berharap solusi ini bisa mengatasi defisit yang selalu meningkat jumlahnya. Hal tersebut juga memudahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segara membenahi pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan. 

"Ya kita tinggal memperbaiki tata kelolanya supaya tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari, yang akan merugikan masyarakat," katanya kepada awak media di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jalan Dr GSSJ Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Menurutnya, Kemenkes telah membuat tim kecil untuk mengatur tata regulasi untuk mencegah dan menutup defisit. Selain itu, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah jelas gambarannya. Terawan mengatakan, adanya kenaikan iuran ini, membuat rumah sakit semakin memperhatikan pelayanan serta fasilitas kesehatan (faskes) sehingga sesuai dengan standar kesehatan. 

"Iya jelas, masa cuma naik saja tidak pakai pembenahan. Intinya, selama keuangan rumah sakit itu baik, rumah sakit otomatis akan melakukan perbaikan. Disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit. Kalau dipaksakan ya rumah sakitnya juga tidak bisa membangun kan," imbuhnya.

154