Home Hukum Dianggap Tak Becus, Bupati Sarolangun Digugat Rp500 Miliar

Dianggap Tak Becus, Bupati Sarolangun Digugat Rp500 Miliar

Sarolangun, Gatra.com - Kecewa terhadap kinerja Bupati Sarolangun, Cek Endra, Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

"Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaanlah terhadap kinerja dari Bupati," kata Ketua IKKKS, Ibnu Kholdun yang juga sebagai penggugat kepada Gatra.com saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (7/11).

Ia mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai bupati yang sudah, boleh dikatakan sudah tiga periode menjabat mulai dari wakil, kemudian calon jadi bupati dan bupati lagi sekarang.

"Nah, terhadap tiga periode ini kami menilai bahwa kami belum nampak apa sih pembangunan yang sudah dibuat oleh Bupati ini. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa tugas Bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun," kata Ibnu Kholdun.

Ia memberi contoh pasar. Menurutnya, dari jamannya Bupati H M Madel, sampai dengan Bupati Hasan Basri Agus (HBA), sampai dengan Bupati sekarang Cek Endra tidak ada mengalami perubahan. "Itu contoh kecil saja, ditambah tidak adanya pembangunan-pembangunan lain," ujar Ibnu Kholdun.

Kemudian Sarolangun ini katanya adalah Kabupaten yang sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), dibuktikan dengan jumlah tambang Batubara resmi ada 24 perusahaan berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi.

"Artinya kan kaya, selanjutnya kita kembali pada data Badan pusat statistik (BPS) Provinsi Jambi. Data yang kami peroleh bahwa tingkat kemiskinan Kabupaten Sarolangun ini meningkat. Ini kan jadi suatu pertanyaan. Dengan sumber daya alam yang kaya, kok tingkat kemiskinan makin tinggi," kata Ibnu Kholdun.

Ia menyebut, kemudian Sarolangun ini kan penduduknya mayoritas 90 persen bercocok tanam. Nah, dengan adanya eksplorasi tambang Batubara mengakibatkan kerusakan ekosistem ini akan berdampak pada anak cucu 10 sampai 20 tahun yang akan datang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sarolangun, kita berpikir objektif. Mau kemana Kabupaten Sarolangun ini, mau kita apakan gitu. Ini yang kita gugat adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pengelola pemerintahan tergugat satu dan DPRD sebagai tergugat dua," katanya.

Ia menjelaskan, secara spesifik materi gugatannya adalah pihaknya mengutamakan bahwa ini adalah kegagalan dari kinerja mereka (Pemerintahan), pihaknya menghitung dalam rentang waktu bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang sudah ada saat ini.

Sebagaimana tuntutannya bahwa, pertama ia meminta bahwa terhadap tergugat satu maupun tergugat dua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kemudian Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang azas umum pemerintahan yang baik, kemudian Undang-Undang nomor 17 tentang MD3 artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itukan ada fungsi pengawasan dan fungsi budgeting kami nilai ini tidak berjalan. Nah, dimana fungsi kontrol dari DPR.

"Kemudian tuntutan kami selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan uang ini nantinya harus di setorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun, jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan," kata Ibni Kholdun.

"Dengan uang itu nantinya bisa membangun fasilitas pasar, pariwisata atau yang lainya. Artinya nanti pembangunan pariwisata ini bisa berdampak pada menyerap lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan kemudian akan meningkatkan ekonomi kerakyatan," katanya lagi.

Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi Gatra.com setelah sidang tersebut mengatakan bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenan dengan perbuatan melawan hukum.

"Salah satu dalilnya adalah beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan, tentu kami dari kuasa hukum pak Bupati Kabupaten Sarolangun beserta DPR, kami menyanggah itu," kata Erick Abdillah.

Ia menyebut, makanya agenda hari ini adalah bukti surat, tadi katanya dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghàrgaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti ke depan mungkin ada saksi," katanya.

"Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biarlah majelis yang menilai, ya kan," katanya lagi.

8639