Home Ekonomi Dharmasraya Pulihkan Lahan Bekas Tambang Emas

Dharmasraya Pulihkan Lahan Bekas Tambang Emas

Dharmasraya, Gatra.com - Saat ini pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) sedang melakukan upaya pemulihan lahan bekas tambang emas rakyat tanpa izin (ilegal) dari tepi Sungai Nyunyo, Kecamatan Pulau Punjung, untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata dan pengembangan ekonomi rakyat.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengatakan, pemulihan lahan bekas tambang emas dilakukan dengan cara ditanami bambu vegetasi perintis yang bekerja sama dengan Kementerian ingkungan Hidup (KLHK), perusahaan penyedia jasa kontruksi, pemangku nagari, dan masyarakat setempat.

Ribuan bambu mulai ditanami Pemkab Dharmasraya dan KLHK dengan ketinggian bambu yang beragam antara 1,5 hingga 5 meter. Dengan luas lahan yang dipulihkan pada tahap pertama ini mencapai 3,8 hektare dari 400 Ha total lahan tambang keseluruhan.

Baca Juga: Tambang Emas Martabe dan PLN Resmikan Gardu Induk Martabe

"Lahan yang rusak ini harus segera dipulihkan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata dan perekonomian masyarakat," ujar Sutan Riska di Dharmasraya, Senin (25/11).

Penanaman bambu sudah dimulai sejak November 2018, dengan jumlah tanaman sudah mencapai 3.200 batang bambu. Vegetasi ini dipilih karena dinilai sebagai tanaman reboisasi yang efektif mengurangi erosi, meningkatkan fungsi hidrologi hutan, dan memiliki remediasi logam berat secara alami pada tanah.

Tidak hanya ditanami pohon bambu, vegetasi pohon ketapang juga dipilih untuk memulihkan tanah bekas tambang emas ini agar bisa dimanfaatkan lagi ke depannya. Dalam upaya memulihkan kembali lahan yang sudah tandus dan rusak ini, Sutan Riska juga berharap mendapat perhatian dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Orias Petrus Moedak Resmi Dilantik Jadi Bos Inalum

“Lokasi itu diharapkan sebagai tempat edukasi bagi anak muda. Selain itu kita juga fokus di Batanghari yang sekarang tercemar merkuri,” katanya.

Keterangan resmi di situs Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, menyebutkan adanya penemuan kerusakan di lokasi bekas tambang ilegal yang cukup luas di sepanjang aliran Sungai Nyunyo dan Sungai Palangko, dan sebagian merupakan tanah ulayat Jorong Bukit Mindawa Nagari Tebing Tinggi.

Lokasi tersebut berada pada posisi geografis lintang 1o 4’ 11,34”, bujur 101o 32’ 55,12”. Aliran Sungai Nyunyo dan Sungai Palangko bermuara ke Sungai Batang Piruko yang merupakan DAS Batanghari. Pada lokasi terlihat bekas aktivitas penambangan ilegal seluas kurang lebih 300 hektare mengalami kerusakan cukup parah sebagai lahan akses terbuka.

Penambangan ilegal tersebut menyebabkan terjadinya pengikisan tebing sungai yang membuat air sungai menjadi keruh dan terjadi pendangkalan air sungai. Juga tidak tampak lagi alur aliran sungai asli dari dua sungai tersebut.

 

1411