Home Gaya Hidup KLHK: Masyarakat Bisa Dapat Izin HKm Asal WNI

KLHK: Masyarakat Bisa Dapat Izin HKm Asal WNI

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Supriyanto mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm). Syaratnya dengan mencantumkan bukti sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui NIK serta objek lahan yang akan dimanfaatkan.

"Izin HKm diberikan oleh KLHK kepada masyarakat. Namun persyaratannya adalah bukti WNI dengan NIK. [Selain itu] lahan yang akan dimanfaatkan sebagai Hutan Kemasyarakatan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Bagi kelompok tani, Bambang menyatakan harus berbadan hukum layaknya koperasi. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dan Kementerian Koperasi Unit Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

"Ketika HKm memilih komoditi untuk dikembangkan, ada skala ekonomi dan peningkatan produktivitasnya, sehingga dapat membangun industri di tingkat tapak. [Kemudian] memberikan kesejahteraan kepada masyarakat atau kelompok tani di desa tersebut," tuturnya.

Mengenai ketetapan kawasan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Bambang menuturkan, akan disampaikan ke pihak terkait. Ia berharap, nantinya tujuan baik dari program ini tidak menimbulkan permasalahan.

177