Home Hukum Kejagung akan Blokir Rekening Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung akan Blokir Rekening Tersangka Korupsi Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memblokir rekening milik 5 tersangka untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.

"Semua langkah hukum akan kami lakukan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).

Orang nomor satu di Gedung Bundang Pidsus menyampaikan keterangan tersebut menjawab pertanyaan wartawan apakah penyidik akan memblokir rekening tersangka.

Namun demikian, Adi belum bersedia menyampaikan kepada siapa saja aliran dana Jiwasraya termasuk korporasi karena tim penyidik bersama pihak terkait masih menelusurinya.

"Kita sedang bekerja akan menuntaskan semua persoalan berkaitan dengan itu [aliran dana]," kata Adi.

Bukan hanya aliran dana, Adi juga belum bersedia menyampaikan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara akibat megaskandal korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tertua di Tanah Air ini. "Ini yang lagi kami susun," ucapnya singkat.

Begitupun saat wartawan mengonfirmasi soal peran lima tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, Presiden Komisaris (Preskom) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Adi menyampaikan, pihaknya belum bisa menyampaikan karena penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, peran para tersangka yang sudah ditahan untuk 20 hari ke depan baru akan dibuka secara gamblang di pengadilan atau persidangan.

"Kan baru tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing, itu kan srategi kami. Nanti pada waktunya di mana tahapannya nanti secara tebuka akan disampaikan," ujarnya.

Disinggung soal pernyataan kuasa hukum Benny Tjokrosaputro bahwa status tersangka kliennya tidak berdasarkan bukti yang kuat, Adi mengatakan, tidak mau menanggapinya di luar persidangan. 

"Kami tidak bisa menanggapi pendapat seorang lawyer di forum ini [di luar pengadilan atau persidangan]," ujarnya.

897