Home Milenial Ubah Skema Alokasi Dana BOS, Nadiem: Langsung ke Sekolah

Ubah Skema Alokasi Dana BOS, Nadiem: Langsung ke Sekolah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi mengubah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020. 

Nadiem menyebut tahun ini penyaluran dana BOS akan langsung dialokasikan masuk ke rekening pihak sekolah.

Kebijakan tersebut akan merubah sistem penyaluran di tahun 2019, dimana Penyaluran dana BOS ke Sekolah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Provinsi.

"Seperti yang ibu SMI [Sri Mulyani] bilang, penyaluran dana BOS sekarang akan langsung ke sekolah. Jadi, transfer akan secara langsung dari rekening Kemenkeu ke rekening sekolah. Selain itu, tahapan penyaluran yang sebelumnya 4 kali dalam setahun, kita ubah jadi 3 kali setahun sehingga pelaporannya lebih simpel dan sederhana," kata Nadiem di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2)

Dalam prosesi verifikasi data, Nadiem menjelaskan bahwa jika sebelumnya verifikasi dilakukan dua kali setahun dan SK nya ditetapkan provinsi-provinsi. Mendikbud nantinya akan mengubah proses tersebut dengan penetapan SK dilakukan oleh pihak Kemendikbud dengan menggunakan data Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Jadi bayangkan, ada 34 provinsi dan itu harus melalui berbagai persyaratan administrasi, menunggu tanda tangan tiap gubernur atau pemimpin daerah untuk melaksanakan ini. Jadi, ini kita permudah dan simpify bahwa penetapan SK melalui Kemendikbud, namun datanya memang datang dari provinsi, Kabupaten/Kota lewat platform Dapodik [Data Pokok Pendidikan] kita yang sudah online," kata Nadiem.

Hal ini dilakukan, lanjut Nadiem mengacu pada penyaluran dana BOS yang belakangan selalu muncul permasalahan. Sehingga, Kemendikbud akan lebih memfokuskan perbaikan tersebut kepada pihak sekolah secara langsung.

"Karena sekarang Kemendikbud ingin, benar-benar fokus kepada end user kita, yaitu sekolah. Jadi, semua ini diharapkan mempercepat proses penerimaan. Harapan kedepannya, dana BOS tidak telat lagi diterimanya dan juga mengurangi beban administrasi sekolahnya," kata Nadiem.

Pernyataan Mendikbud juga diamini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, nantinya dana BOS akan langsung ditransfer ke masing-masing sekolah yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Peraturan itu diubah, dari yang sebelumnya, transfer dilakukan terlebih dulu ke pemerintah provinsi, baru setelahnya diteruskan ke instansi sekolah.

Transfer yang langsung ditujukan ke sekolah itu, ditujukan untuk memangkas jalur birokrasi. Selain itu, diharapkan juga dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang selalu terjadi selama ini di lapangan.

"Keputusan ini dibuat untuk semakin mendorong sekolah lebih mandiri dan mendukung pembelajaran sekolah," ujar Sri Mulyani.

249

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR