Home Ekonomi Pemerintah Serahkan Draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR

Pemerintah Serahkan Draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan enam menteri lainnya, resmi menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR pada hari ini. Tidak hanya draft Omnibus Law Cipta Kerja saja, namun pemerintah juga menyerahkan Surat Presiden (Supres) beserta naskah akademik Omnibus Law.

Sementara itu, enam menteri lainnya yang ikut hadir menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja antara lain: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Baca juga: Presiden KSPSI Merasa Omnibus Law Menjadi Aneh

"Tujuannya adalah kami akan menyerahkan Supres, menyerahkan draft undang-undang dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi, dan kami sudah menyerahkan dokumennya. Kemudian, seluruhnya sudah disiapkan, terkait apa yang disampaikan oleh ibu, ada judulnya Cipta Kerja," ujar Airlangga di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Menyambung perkataan Airlangga, Ketua DPR Puan Maharani, mengungkapkan, di dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah itu, terdiri dari 79 undang-undang, 15 bab, dengan 174 pasal.

Nantinya, pembahasan draft Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan sesuai mekanisme DPR. Meski begitu, Puan belum bisa memastikan, apakah nantinya pembahasan akan dilakukan oleh Badan Legislatif (Baleg) atau oleh Panitia Khusus (Pansus) dan dengan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Baca juga: RUU CIpta Lapangan Kerja Terlambat dari Jadwal Sebelumnya

"Belum [baca draft Omnibus Law Cipta Kerja]. Tadi hanya disampaikan bahwa akan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Ini akan melibatkan 7 komisi dan nantinya akan saya jalankan sesuai mekanisme di DPR, apakah itu melalui Baleg atau Pansus, karena melibatkan 7 komisi untuk membahas 11 cluster yang terdiri dari 15 bab 174 pasal," ujar Puan. 

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR