Home Kesehatan Pemprov Jawa Timur Terapkan Libur Corona Selama Dua Pekan

Pemprov Jawa Timur Terapkan Libur Corona Selama Dua Pekan

Surabaya, Gatra.com - Dipelopori Gubernur Jakarta Anies Baswedan, pemerintah pusat telah mengumumkan penghentian semua aktivitas masyarakat di luar rumah selama 14 hari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pun melaksanakan instruksi tersebut.

Yang pertama, terkait aktivitas pada bidang pendidikan. Pemprov Jawa Timur meliburkan semua SMA, SMK, dan yang setingkat mulai hari Senin (16/3) hingga dua minggu mendatang (29/3).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sekolah akan tetap memberika PR kepada para siswa. Untuk itu, Khofifah, mengimbau kepada para orang tua agar memantau langsung proses belajar anak-anaknya selama libur sekolah.

"Kami mengambil keputusan untuk para melaksanakan tugas belajar para siswa dilaksanakan di rumah masing-masing. Kita ingin para orang tua terlibat langsung untuk bisa memberikan monitoring," kata Khofifah di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu (15/3).

Meski begitu, Khofifah menyatakan bahwa tidak semua siswa akan diliburkan. Dia mengatakan, pelaksanaan ujian nasional pada jenjang SMK, akan tetap berjalan.

Untuk itu, siswa yang menjalani ujian nasional akan tetap diperbolehkan masuk sekolah. Tapi, tetap ada aturan teknis pelaksanaanya yang terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pedidikan Jawa Timur dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar mengatur jarak tempat duduk peserta ujian. Yakni, berjarak 1 meter antar bangku siswa.

"Kita minta disiapkan cuci tangan dengan posisi air mengalir. Supaya semuanya bisa termonitor dan memastikan bahwa mereka (para siswa) dalam keadaan bersih. Semuaruangan juga harus dalam keadaan yang bersih," kata Khofifah.

Khofifah melanjutkan, selama belum ada instruksi lanjutan dari Kementerian Pendidikan, siswa SMA kelas XII juga akan diperbolehkan mengikuti ujian di sekolah. Teknisnya pelaksanaannya juga akan sama saat dengan gelar ujian di jenjang SMK.

Hal serupa juga berlaku bagi para Kepala Sekolah dan guru. Meski, pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah.

Sebagai informasi, pengalihan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah tidak hanya dilakukan Pemprov Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran yang meliburkan semua sekolah di jenjang SD hingga SMP dalam periode waktu yang sama.

843