Home Hukum Cegah Covid-19, Menkumham Bebaskan 30.000 Napi dan Anak

Cegah Covid-19, Menkumham Bebaskan 30.000 Napi dan Anak

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly resmi menanadatangi Keputusan Menteri tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yasonna mengatakan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tersebut Kemenkumham merelaksasi pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersuarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap dibawah Pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Dari exercise Permen kami dapat mengeluarkan lebih dari 30.000 an WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Ini masih kewenangan Menteri," ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3).

Menurut Yasonna dengan jumlah narapidana saat ini di IIndonesia meskipun dibebaskan sebanyak 30.000 narapidana namun Lapas  masih overkapasitas. "Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yg memperoleh PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), CB (Cuti Bersyarat) dan assimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," imbuh Yasonna.

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan tertentu di antaranya Narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

218