Home Ekonomi Tak Mau Dikelabui Pendaftaran Bantuan UMKM, Pakai Pernyataan

Tak Mau Dikelabui Pendaftaran Bantuan UMKM, Pakai Pernyataan

Karanganyar, Gatra.com- Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar meminta pemohon bantuan modal ultra mikro menyertakan surat pernyataan lembaga pengusul. Ini menyiasati penyaluran bantuan salah sasaran.

Kepala Disdagnakerkop UMKM Karanganyar, Martadi mengakui persyaratan itu inisiatifnya. Lembaga pengusul harus bertanggung jawab jika pemohon bantuan itu ternyata salah sasaran. Regulasi ini disampaikan secara resmi melalui SE Kadinas Perdagangan Karanganyar no 518/3131 75/VIII/2020

"Kriteria penerima bantuan adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan. Juga bukan penerima bantuan serupa dari APBD kabupaten. Ada syarat surat pernyataan. Biar ada yang bertanggung jawab," katanya kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Selasa (11/8).

Dinasnya menginformasikan perihal pendaftaran penerima bantuan ke pemerintah kecamatan. Tujuannya agar diteruskan ke pemerintah kelurahan/desa. Ia tak membatasi jumlah pendaftar selama pemerintah pusat masih menyediakan kuota. Setahu dirinya, bantuan itu dijatah 12 juta penerima di seluruh Indonesia. Nantinya, tiap penerima berhak Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.

"Pendaftarannya akan ditutup pada 12 September 2020. Saya mengimbau manfaatkanlah kesempatan ini. Supaya UMKM segera bangkit melalui bantuan modal usaha," katanya.

Pendaftar diharapkan memperhatikan persyaratan lainnya seperti kepemilikan usaha dan rekening bank dengan saldo maksimal Rp2 juta serta izin usaha mikro kecil (IUMK) . Pemohon mutlak WNI dibuktikan e-KTP.

Lebih lanjut dikatakannya, verifikasi calon penerima bantuan itu diprediksi bakal tidak sederhana. Sebab, belum tentu mereka terdaftar di jaringan pengaman sosial.

"Kalau masuknya di JPS, kita akan mudah memverifikasi. Tapi ini tidak. Harus verifikasi manual. Yakni berkas yang dimasukkan dengan data yang diunggah di link pendaftaran," katanya.

11781