Home Hukum Sengketa Tanah Cakung Berujung Pemanggilan Saksi

Sengketa Tanah Cakung Berujung Pemanggilan Saksi

Jakarta, Gatra.com - Sidang perkara sengketa tanah di Cakung Jakarta Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/9) lalu. Perkara Pidana dengan perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin. Sidang kali ini beragendakan pendalaman keterangan saksi.

Hadir dalam sidang tersebut pelapor yakni Abdul Halim. Karena kondisi saksi sedang tidak dalam kondisi stabil, akhirnya sidang tidak berlangsung lama. Kuasa hukum Abdul Halim, Hendra mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate, yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri.

Mengetahui tanahnya dimiliki pihak lain, Abdul Halim akhirnya mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana. Abdul Halim lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya, sehingga dalam surat laporan terlapor ditulis masih dalam proses lidik.

"Jadi saat dilaporkan ke polisi dalam surat laporan masih lidik," ujar Hendra saat dihubungi Gatra, Jumat (4/9).

Berjalannya waktu, baru pihak kepolisian menentukan tersangkanya, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ditemukan tersangkanya, yaitu Paryoto, Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalajun (DPO).

“Jadi menurut saya wajar jika Pak Abdul Halim dan faktanya memang tidak mengenal tiga orang tersebut,” ujar Hendra.

Terkait kondisi Abdul Halim yang terlihat gusar di depan Majelsi Hakim, Hendra kembali menjelaskan kondisi yang sedang dialami Abdul Halim. Menurut Hendra, kliennya tersebut terlihat linglung lantaran masih dirundung duka cita setelah istrinya meninggal. Abdul Halim harus ke Jawa mengurus pemakaman dan lain-lain.

“Kemarin itu, klien saya baru datang dari Jawa untuk mengurus 40 hari kematian sang istri,” ujarnya.

Hendra menambahkan, dalam proses hukum ini pihaknya menyerahkan semua kepada ketua majelis hakim agar bisa memutuskan seadil-adilnya. "Kita hanya menuntut keadilan. Jika kita tidak menerima keadilan kita akan kasasi sampai mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun, Achmad Djufri, dan Paryoto. Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Gofur bahwa lapaoran tersebut sudah diselesaikan pada 2018.

"Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Terlapor juga sudah dijadikan tersangka," katanya.

649