Home Politik Dua Kades Ikut Orasi Kampanye Dijerat UU Desa

Dua Kades Ikut Orasi Kampanye Dijerat UU Desa

Belu, Gatra.com- Dua Kepala Desa di Kabupaten Belu tengah diproses Bawaslu karena terlibat politik praktis, ikut kampanye untuk pasangan petahana, Wily Ly dan Ose Luan dengan taligne paket Sahabat. Keduanya adalah Kepala Desa Manleten, Kristian Seran dan Kepala Desa Dua Rato, Goris mau Bere.

“Kami sementara memproses, memeriksa dua Kepala Desa. Mereka diduga ikut kampanye untuk paket Petahana. yakni untuk pasangan calon petahana, pasangan Wily Lay dan Ose Luan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Ande Pareira ( 18/10).

Kedua Kepala Desa yang terlibat dalam kampanye itu jelas Ande Pareira, dikenakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bukan UU Pilkada. "Keduanya melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29. Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala daerah,” jelas Ande Pareira.

Terhadap pelanggaran ini kata Ande Pareira, selesai diproses, akan direkomendasikan kepada pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. “Rekomendasi sementara kami sementara memproses. Setelah berkas keduanya rampung akan kami berikan kepada Penjabat Bupati Belu untuk diberikan tindakan, sangsi sesuai UU yang berlaku ,” kata Ande Pareira.

Sementara itu Kepala Desa Duarato, Goris Mau Bere membenarkan dirinya telah dipanggil panwascam untuk diminta klarifikasi atas kehadirannya saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Saya memang hadir saat kampanye paket Sahabat. Saya tidak menyangkal. Nqmun saya tidak tahu kalau itu melanggar peraturan yakni UU Desa,” kata Goris Mau Bere.

Lebih lanjut Goris mengungkapkan, saat hari kampanye, ia berada di Kantor Desa dengan pakaian dinas. Saat itu masyarakat bertanya, tentang tujuan bantuan perumahan namun tim kampanye tidak bisa menjawab. Akhirnya ada warga masyarakat memanggil.

“Tanpa pikir panjang saya datang. Dilokasi kampanye, saya menjelaskan hal-hal sesuai dengan yang mereka tanya. Karena itu saya siap menerima resiko sesuai ketentuan yang berlaku. Saya sudah minta maaf kepada Bawaslu,” kata Goris Mau Bere.

Sementara Kepala Desa Manleten, Kristian Seran sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. HP nya non aktif saat dikonfirmasi.

758