Home Politik KPU Kepri Tetapkan DPT 1.168.188 Jiwa di Pilkada 2020

KPU Kepri Tetapkan DPT 1.168.188 Jiwa di Pilkada 2020

Batam, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.168.188 orang di Pilkada 2020 melalui Rapat Pleno, Minggu (18/10).

Jumlah DPT tersebut terdiri dari perempuan 582.995 orang dan laki-laki sebanyak 585.193 orang yang tersebar di tujuh Kabupeten/Kota di Kepri.

“DPT terbanyak berada di Kota Batam yakni berjumlah 587.527 orang,” kata Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko, Senin (19/10).

Priyo merinci, di Kabupaten Karimun tercatat 165.780 orang masuk dalam DPT dan Tanjungpinang sebanyak 149.354 orang, sedangkan Bintan 110.379 orang, untuk Kabupaten Lingga ada sekitar 70.545 orang, Natuna 52.896 orang dan Anambas 31.707 orang.

Sedangkan untuk jumlah TPS di Batam sebanyak 2.177, Karimun 555, Tanjungpinang 444 TPS, Bintan 353, Lingga 244, Natuna 170 dan Anambas 119.

“Jumlah TPS khusus akan ditempatkan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan ada sebanyak delapan TPS,” ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya KPU Kepri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah itu sebanyak 1.163.557 orang. Calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.

DPS di Kepri tersebar di Batam sebanyak 584.691 orang, Kepulauan Anambas 31.625 orang, Natuna 52.810 orang, Lingga 70.594 orang, Tanjungpinang 149.174 orang, Karimun 165.133 orang dan Bintan 109.530 orang.

Pihak KPU mengaku telah memperbaiki data pemilih dalam DPS berdasarkan temuan dan rekomendasi dari sejumlah pihak, termasuk Bawaslu dan Disdukcapil Kepri sebelum jumlah DPT secara resmi ditetapkan.

“Jadi jumlah DPT ada penambahan dari DPS, terhitung lebih banyak sekitar 4 ribuan orang setelah DPS diperbaiki,” kata Priyo.

Priyo menjelaskan, bagi warga Kepri yang belum masuk dalam DPT tersebut masih memiliki peluang untuk menggunakan hak suaranya. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa datang ke TPS terdekat pada pukul 12.00-13.00 WIB saat hari pemungutan suara berlangsung.

“Warga yang belum masuk dalam DPT, akan ditetapkan sebagai DPT Tambahan untuk dapat menggunakan hak suara pada hari pelaksanaan pemungutan suara yang direncanakan pada 9 Desember 2020, pukul 12.00-13.00 WIB,” tuturnya.

1293