Home Ekonomi Kemenparekraf Fasilitasi Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Kemenparekraf Fasilitasi Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis ekonomi kreatif. Di mana, dengan melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi dan edukasi kekayaan intelektual serta pendampingan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikannya dalam webinar Pahami Hukumnya Majukan Usahanya: Dasar-dasar Hukum bagi UMKM Menuju Sukses di Era Persaingan Global, yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), pada Selasa, (8/6).

Menurut Sandiaga, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan untuk modal usaha dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan. "Sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya guna mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal, antara lain melalui skema lisensi, waralaba, jenama bersama [co-branding], alih teknologi dan pengalihan hak," tuturnya, seperti yang dismapaikan dalam rilis, Jumat pagi, (11/6).

Di samping itu, Kemenparekraf dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga telah menginisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif dan dilanjutkan dengan program #BeliKreatifLokal. "Gerakan ini telah melibatkan lebih dari 3 juta UMKM di seluruh Indonesia. Kita ingin terus melipatgandakan jumlahnya dengan digital asset, market place dan pendampingan. Tujuannya agar memperluas pasar dan menggeliatkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," ujar Sandiaga.

Ia juga mengingatkan, bahwa salah satu bisnis yang maju di tengah pandemi COVID-19 adalah usaha yang menyediakan layanan hukum. Jasa penasihat hukum ini diperlukan sekali dalam adaptasi kita ke era pandemi dan pasca pandemi nanti. Sekarang banyak yang memberikan jasa layanan hukum melalui TikTok, bisa juga melalui content menarik melalui Instagram. UMKM harus melakukan transformasi digital melalui sistem e-commerce, kata Sandiaga.

Untuk diketahui, webinar ini diselenggarakan oleh para mahasiswa kelas eksekutif Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Angkatan 2020 yang bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Dan dilakukan secara daring (online) dan luring (offline), yang bertempat di Auditorium FH UKI Diponegoro, Jakarta Pusat.

Turut hadir dalam webinar ini yaitu Rektor UKI Dhaniswara K. Harjono, Pemimpin Divisi Kredit UMKM Bank BJB Denny Mulyadi, Director KADIN Indonesia Trading House Yongky Susilo, Chairman PT Yoshugi Media Group Yoyok Rubiantono dan Ketua Perancang Undang-Undang DPD RI Badikenita BR Sitepu, yang bertindak sebagai moderator.

283