Home Hukum Kuasa Hukum Jhonny Allen Laporkan Hakim ke KY

Kuasa Hukum Jhonny Allen Laporkan Hakim ke KY

Jakarta, Gatra.com – Pihak Jhonny Allen melaporkan hakim tingkat banding ke Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, yang memproses putusan pemecatan yang dilakukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam sengketa di kemelut partai Demokrat. 

"Majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," kata Slamet, Lawyer Jhony Allen dalam keterangan, Kamis (18/11).

Slamet menilai, perilaku hakim tersebut tidak profesional dan tidak fair karena ditemukan sejumlah fakta, antara lain,  bahwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, didapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama. 

“Namun, kami mendapatkan informasi lain, yaitu dari putusan3.mahkamahagung.go.id, bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021,” katanya .

Artinya lanjut Slamet, putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhonny Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana. 

Selain itu, kata Slamet, dalam situs resmi Mahkamah Agung http//putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhonny Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.

“Artinya perkara banding yang diajukan Jhonny Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja,” katanya. 

Nah, pertanyaannya, kata Slamet, adalah apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut se-terburu-buru? 

“Dalam proses pengajuan banding, Jhonny juga mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi-saksi, karena pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi-saksi secara utuh,” katanya. 

Oleh karena itu dengan mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 11 November 2021 akan dilalukan sidang perdana, maka Jhonny sebenarnya telah mengagendakan untuk mengikuti dan memantau perjalanan persidangan, namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama). 

Slamet menilai, dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhonny menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan ada dugaan "permainan" dalam proses bandingnya. 

“Kami melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah  Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, Kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Slamet mengakui kasus ini memang kasus politik, sehingga rentan terhadap intervensi kekuasaan. 

“Klien Kami, Jhony Allen dipecat tanpa melalui prosedur yang benar, tidak pernah dipanggil dan dimintai keterang tiba-tiba langsung dipecat. Hal ini juga diakui sendiri oleh DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY,” ujarnya.

175