Home Politik Tiga Komisioner KPU Nisel Diperiksa

Tiga Komisioner KPU Nisel Diperiksa

Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memeriksa tiga orang Komisioner KPU Nias Selatan, Senin (20/5). Ketiganya adalah Edward Duga, Reva Duha dan Yulianus Gulo.

Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan tidak terlaksananya Pemilu di 5 kecamatan yang ada di Nias Selatan 17 April 2019 lalu karena keterlambatan logistik. Alhasil, 5 kecamatan yang terdiri dari Toma, Sumambawa, Majine, Siduaeri dan Lolowai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Baca Juga: KPU Sumut Temukan Dugaan Kecurangan

Komisoner KPU Sumut, Mulia Banurea mengaku pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas apa penyebab tidak terlaksananya Pemilu 17 April lalu di lima kecamatan di Nisel. "Apakah semata-mata karena keterlambatan distribusi logistik atau ada pelanggaran lainnya, itu yang sedang dicari tahu," katanya.

Baca Juga: KPU Sumut Tunda Rekapitulasi Hingga 11 Mei

Menurutnya, pemeriksaan yang bersifat pembinaan internal tersebut mengacu pada PKPU No. 8/2019 tentang tata kerja. "Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno komisioner. Di forum tersebut akan diputuskan jenis pelanggaran apa yang dilakukan komisioner yang diperiksa, berikut sanksi yang akan dijatuhkan," tuturnya.

450