Home Politik Kekerasan Berbasis Gender Masih Sulit Diungkap

Kekerasan Berbasis Gender Masih Sulit Diungkap

 

Jakarta, Gatra.com - Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPPSPN) dan vocal point Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sumiyati mengatakan, kekerasan berbasis gender masih sulit diungkap.

"Relasi kuasa membuat kekerasan itu sulit diungkap," katanya.

Relasi kuasa yang dimaksud Sumiyati yakni kekerasan terjadi secara terstruktur. Korban kekerasan dan pelecehan seksual biasanya tidak berani untuk mengungkapnya.

"Karena kekerasan itu juga menyasar psikis, fisik, ekonomi, dan ruang sosial korban," kata Lita Anggraeni, perwakilan Jara PRT, yang turut hadir bersama Sumiyati terkait desakan agar pemerintah segara meratifikasi Konvensi ILO 190 di Jakarta (29/7).

"Ada 427 kasus kekerasan Pembantu Rumah Tangga (PRT) pada tahun 2018," ujar Lita.

Sumiyati berujar, terdapat 348.446 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dikaji oleh Komnas Perempuan pada tahun 2017. Data kekerasan seperti ini, lanjut Sumiyati, harus terus disampaikan.

"Penting bagi kita untuk terlibat dalam perlindungan ini. Konvensi ini sebagai payung hukum dan negara harus segera meratifikasinya," jelas Sumiyati.

Sumiyati mengeluhkan, pemerintah dan perusahaan tidak pernah mempersoalkan perlindungan kekerasan berbasis gender. "Selama ini cuman soal pelarangan tindakan asusila di tempat kerja, ini bias," tambahnya.

Vivi Widyawati, Ketua Program Perempuan Mahardika mengatakan, peraturan di Indonesia masih belum berpihak terhadap perempuan. 

Lanjut Vivi, Konvensi ILO 190 merupakan hal konkrit, yang memberikan cara bagaimana memberi perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, dan secara menyeluruh di berbagai sektor.

Pemerintah harus membuat instrumen dalam perlindungan di dunia kerja. "Para stakeholder harus melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender, dan harus ada sosialisasi serta pelatihan hukum terkait ini," tambah Vivi.

675