Home Kesehatan Kualitas Udara Buruk, Komitmen Pemprov DKI Dipertaruhkan

Kualitas Udara Buruk, Komitmen Pemprov DKI Dipertaruhkan

Jakarta, Gatra.com - Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara sedang dipertaruhkan. Salah satunya menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta secara konsisten.

Dalam Instruksi Gubernur 66/2019 terdapat langkah menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor salah satunya melalui uji emisi. Hal itu sudah tercantum pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Yang belum dilaksanakan implementasi aturan di lapangan, dalam perda dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi minimal per enam bulan. kendaraan lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” unglap Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin, Sabtu (17/8).

Sementara itu, dalam Ingub 66/2019 tercantum uji emisi untuk semua jenis kendaraan dilakukan 2020, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Uji emisi ini akan menentukan STNK kendaraan dapat diperpanjang dan akan terintegrasi dengan sistem perparkiran.

“Dengan itu, Pemda DKI nantinya akan memiliki data base mengenai uji emisi kendaraan bermotor, data lahan parkir, dan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya,” ujar Ahmad.

Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia, Adila Isfandiari menilai kebijakan mengatasi persoalan buruknya kualitas udara di Jakarta tidak bisa serampangan.

Pertama harus dilakukan inventarisasi sumber emisi terbesar di Jakarta, serta melihat parameter yang akan digunakan. Dengan itu, Pemprov DKI bisa membuat kebijakan prioritas dalam pengendalian dan pencemaran udara.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75%), pembangkit listrik-pemanas (9%), pembakaran industri (8%), dan pembakaran domestik (8%).

“Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, sebagai contoh pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,” jelasnya.

543