Home Kesehatan Tiga Tahun, Iwan Terlalu Lama Plt Dirut RSUD Raden Mattaher

Tiga Tahun, Iwan Terlalu Lama Plt Dirut RSUD Raden Mattaher

Jambi, Gatra.com – Ombudsman Perwakilan Jambi memanggil Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apani Saharudin, dan Plt Dirut RSUD Raden Mattaher, Drg Iwan Hendrawan.

Pemanggilan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (2/10) siang. Selain membahas sejumlah permasalahan hasil temuan Ombudsman Perwakilan Jambi di RSUD Raden Mattaher Jambi, belum lama ini.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman juga membahas kosongnya jabatan direktur utama. Iwan Hendrawan sudah terlalu lama menjabat sebagai Plt Dirut di RSUD itu. Iwan adalah Direktur SDM dan Peningkatan Sarana dan Prasarana definitif pada Agustus 2016 lalu. Menariknya sekitar empat bulan kemudian, Iwan langsung diangkat Gubernur Jambi sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sampai saat ini.

Baca Juga: Dipanggil Ombudsman, Gubernur Jambi Malah Diwakili

Pemprov beralasan belum dapat mengisi kekosongan itu karena tengah menunggu revisi PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang sampai saat ini, PP tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sembari menunggu itu, Iwan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Namun, menurut Ombudsman, ada beberapa rumah sakit yang tidak perlu menunggu itu akan tetapi kepala daerah sudah bisa menunjuk dirut secara definitif.

Baca Juga: DPRD Minta Dirut RSUD Raden Mattaher Mundur atau Dilapor KPK

Ombudsman menyarankan agar Pemprov Jambi dapat mempelajari aturan itu, apakah diperbolehkan kepala daerah mengangkat dirut secara definitif tanpa harus menunggu revisi PP Nomor 18 tahun 2016 tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad berpendapat Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilgub 2020. Artinya, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat.

Baca Juga: Parah, Ruang Cuci Darah RSUD Raden Mattaher Kurang Kursi

"Karena kita mau pilkada, ada peraturan bahwa kepala tidak boleh mengangkat pejabat enam bulan sebelum itu, khawatir nanti perpanjangan plt-nya habis sehingga kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat. Kalau bisa dibuat terobosan hukumnya," kata Jafar Ahmad.

Karena PP Nomor 18 yang direvisi ini belum ditandatangani Presiden, Jafar menyarankan agar Pemprov Jambi membuat laporan kepada Ombudsman.

Baca Juga: 14 Kamar RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Bisa Digunakan

"Insya Allah Ombudsman akan ikut membantu mempercepat supaya Presiden bisa menandatanganinya. Karena jika tidak, ini akan mengganggu proses pelayanan di RSUD Raden Mattaher," ujar Jafar Ahmad.

589