Home Politik KPK Periksa Sekjen Kemendag dalam Kasus Impor Bawang Putih

KPK Periksa Sekjen Kemendag dalam Kasus Impor Bawang Putih

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait kasus suap impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR, I Nyoman Dhamantra. Dalam pemeriksaan kali ini terdapat dua pejabat Kemendag yakni Kepala Bawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahja Widayanti, dan Sekjen Kemendag Oke Nurwan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD [I Nyoman Dhamantra]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Febri, selain itu terdapat empat saksi lain yakni Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya dan dari unsur swasta Made Ayu Ratih, Mohammad Idris, dan Al Amin. Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia juga menerima komisi awal Rp2 miliar yang diberikan melalui rekening kasir money changer miliknya.

Uang itu merupakan kesepakatan agar Nyoman mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. Ia dijanjikan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Selain itu, disepakati commitment fee sebesar Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor, apabila bisa meloloskan impor tersebut.

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

112