Home Politik Pengamat: Menparekraf Harus Gerakkan Potensi Seni Budaya

Pengamat: Menparekraf Harus Gerakkan Potensi Seni Budaya

Purwokerto, Gatra.com - Penunjukkan Wishnutama sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dalam Kabinet Indonesia Maju membawa harapan tersendiri bagi pelaku dan pegiat wisata Tanah Air.

Pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Drs Chusmeru MSi mengatakan, menteri baru diharapkan mampu menggerakkan potensi seni dan budaya di daerah. Sebab, pada pada periode sebelumnya lebih terfokus pada pengembangan destinasi wisata baru.

"Indonesia, punya potensi seni dan budaya yang banyak di berbagai daerah. Ini dapat diarahkan menjadi potensi ekonomi kreatif yang mendukung pengembangan sektor pariwisata," katanya, Jumat (25/10).

Menurut Chusmeru, peleburan Badan Ekonomi Kreatif dalam tubuh Kemenparekraf sudah menjadi prediksi berbagai kalangan. Hal ini wajar saja, mengingat, ekonomi kreatif juga dapat menjadi bagian dari pariwisata.

Adapun potensi seni budaya itu bisa diterjemahkan dalam beberapa hal misalnya seni rupa, musik, tari, tradisi, kerajinan, kuliner, busana daerah produk seni budaya lainnya.

Ia mengatakan, Menparekraf harus lebih serius melakukan pengawasan. Selain itu, memastikan bahwa Undang-Undang Kepariwisataan sepenuhnya dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Salah satu poin yang perlu difokuskan yakni bab V Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup

"Jangan sampai pembangunan kawasan strategis pariwisata justru menimbulkan konflik dan perusakan lingkungan di daerah. Ini perlu dipastikan. Pembangunan kawasan strategis pariwisata di tanah air sudah mengacu pada konsep pelestarian lingkungan dan keberlanjutan atau belum?," katanya.

Menparekraf, sambung Chusmeru, juga perlu mengawal hak setiap orang untuk berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan seperti yang diatur pada Pasal 19 UU Nomor 10 Tahun 2009. Masyarakat di sekitar destinasi juga mempunyai hak menjadi pekerja dan terlibat dalam pengelolaan pariwisata di daerah.

Selain itu, menteri terkait juga perlu mengawasi standarisasi pelayanan kepada wisatawan, memastikan perlindungan hukum dan keamanan bagi wisatawan, serta jaminan adanya perlindungan asuransi dalam kegiatan pariwisata.

"Perlindungan asuransi bukan hanya pada kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi saja, tetapi juga pada kegiatan di setiap objek wisata," ujarnya.

152