Home Politik Calon Perseorangan Pilgub Jambi Wajib Siap 210.431 Dukungan

Calon Perseorangan Pilgub Jambi Wajib Siap 210.431 Dukungan

Jambi, Gatra.com – Masyarakat yang menginginkan maju bertarung pada kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang di Provinsi Jambi bisa menempuh jalan lain dengan jalan berbeda selain dari dukungan partai politik yaitu melalui jalur perseorangan (calon independen).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan (independen) untuk Pemilihan Kepala daerah serentak (Pilkada) 2020 mendatang. Syarat minimal dukungan calon perseorangan ini adalah sejumlah 210.431.

“Ini terbuka kepada seluruh masyarakat yang berkeinginan untuk berpartisipasi menjadi calon perseorangan,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal kepada Gatra.com, Minggu (27/10).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini menjelaskan, syarat minimal dukungan nantinya disampaikan dalam bentuk surat pernyataan orang per orang dan lampiran fotokopi.

“Pernyataan tersebut merupakan pernyataan pasangan calon bukan salah satu calon yang ditanda tangani tidak bersifat kolektif namun orang per orang,” ujarnya.

Apnizal menambahkan, sebaran dukungan bagi calon perseorangan ini harus ada minimal di 6 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

“Sampai saat ini memang belum ada kandidat yang berkomunikasi terkait mekanisme pendaftaran, mungkin karena proses penyerahan dukungan awal masih tergolong panjang dari 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020 tahun depan,” ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

353