Home Hukum Polisi Merangin ‘Dor’ Dua Pelaku Penyiraman Air Keras

Polisi Merangin ‘Dor’ Dua Pelaku Penyiraman Air Keras

Merangin, Gatra.com - Tindakan tegas dan terukur diberikan kepada Habibi (30) dan Jimy (30), Jumat (25/10) lalu. Keduanya, tersangka penyiraman air keras kepada Fartini Ningsih, seorang janda pelayan warung yang mengakibatkan cacat permanen.

Dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bungo, Jambi. Setelah sempat melarikan diri. Penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis.

Habibi ditangkap saat tengah berada di Hotel Pelangi. Dari pemeriksaan Habibi, muncul satu nama pelaku lainnya yaitu Jimy.

Keberadaan Jimy diketahui oleh petugas saat tengah berada di SPBU Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat. Mengetahui akan ditangkap, Jimy melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Jimy yang membawa sepeda motor malah menabrak Anggota Opsnal Polres Merangin. Setelahnya Jimy berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Petugas terpaksa melumpuhkan Jimy dengan timah panas

Usai ditangkap, kedua pelaku: Habibi dan Jimy, dibawa ke Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani, Bangko, Kabupaten Merangin untuk mendapatkan perawatan medis.

Sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku seperti botol plastik, lima buah handphone, dan uang hasil kejahatan diamankan di Polres Merangin.

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Hairunas membenarkan penangkapan kedua pelaku penyiraman air keras. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

"Dua pelaku penyiraman air keras berhasil kita amankan sekira pukul 16.00 WIB. Anggota kita ada yang terluka, akibat para pelaku yang melawan saat hendak ditangkap. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sejauh ini kami masih periksa,” ujar Iptu Hairunas.

378