Home Hukum Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Digelar Senin Depan

Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Digelar Senin Depan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akan menjalani persidangan perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nurhadi sendiri saat ini menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

"Pak Nurhadi mengajukan praperadilan. Sudah ada panggilan sidang pertama untuk Senin, 6 Januari," ujar kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Menurut Maqdir alasan pengajuan praperadilan salah satu di antaranya adalah dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. "Tiba-tiba jadi tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan perkara yang menetapkan Nurhadi sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," ucap Saut.

Menurut Saut pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja selama 45 kali dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya yakni Rezki Herbiyono (RHE). Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

134