Home Hukum Kewenangan Izin Berkendara Masih Tetap Dipegang Polri

Kewenangan Izin Berkendara Masih Tetap Dipegang Polri

Tangsel, Gatra.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut telah berunding dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait wacana pemindahan kewenangan dalam memberikan perizinan berkendara. Kewenangan tersebut saat ini dipastikan masih dipegang oleh kepolisian. 

"Tetap pengelolaan, STNK dan BPKB di tangan Polri," kata Kapolri di Pusdiklat Lalu Lintas, Serpong, Tanggerang, Selasa (11/2).

Idham mengatakan, sementara ini Kemenhub akan mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang. Nantinya juga akan dirundingkan lebih lanjut terkait ranah dan kewenangan Kemenhub dan Polri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui perubahan Undang-Undang terkait.

"Kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Wacana tersebut awalnya disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. 

"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati, Senin lalu (3/2).

108

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR